E-mail : desa_tamblang@ymail.com

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang BAB I

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa setiap tingkatan pemerintahan wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Ini berarti desa yang merupakan pemerintahan terbawah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja pewmbangunan Desa (RKPDes) setiap tahunnya.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007 – 2013 merupakan Rencana Pembangunan Desa Tamblang dalam kurun waktu 6 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007 – 2013 memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang selanjutnya dilaksanakan melalui strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan Desa Tamblang yang harus dicapai melalui rencana kerja Desa Tamblang tahunan.

Untuk itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Tamblang Tahun 2007– 2013 merupakan perencanaan strategik desa, maka dibuatkanlah Peraturan Desa Tamblang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Tamblang Tahun 2007–2013.

1.2. MAKSUD DAN TUJUAN
Sebagaimana diuraikan pada Latar Belakang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007-20013 merupakan Rencana Pembangunan Desa Tamblang dalam kurun waktu 6 tahun yang akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja pembanguan Desa (RKPDes) Tamblang setiap tahunnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007 – 2013 dituangkan kedalam Peraturan Desa Tamblang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007 – 2013 ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sebagaimana Visi, Misi, Tujuan, Sasaran serta Rencana Kerja Jangka menengah yang telah disusun melalui rangkaian proses diskusi yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisipatif, mulai dari penggalian masalah, diteruskan dengan perumusan masalah, hingga diskusi tentang usulan setiap permasalahan yang telah dirumuskan.

Rangkaian proses diskusi tersebut selanjutnya disebut sebagai penggalian dan akomodasi aspirasi warga berbasis kebutuhan riil, yang kemudian dijadikan dasar bagi perumusan rencana strategis pembangunan Desa, hingga ditetapkan melalui Peraturan Desa Tamblang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007 – 2013.

1.3. LANDASAN NORMATIF PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAMBLANG

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007-2013 yang berwawasan Budaya Bali disusun atas dasar Landasan Idiil Pancasila, Landasan Konstitusional Undang – undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta landasan oprasional Peraturan Perundang – undangan serta Peraturan Daerah :

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Tata Cara Pembangunan Desa;

10. Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pekraman;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa;

12. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa;

14. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

15. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Kerjasama Antar Desa;

16. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Peraturan Desa.

1.4. PROSES PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)

Proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007-2013 dilaksanakan melalui proses diskusi desa yang partisipatif melalui alur Botton – up yaitu penggalian gagasan mulai dari tingkatan paling bawah yaitu warga masyarakat dengan pelibatan berbagai unsur:

1. Perbekel dan Perangkat Desa yaitu diikuti oleh seluruh Kepala Urusan (Kaur) yang ada di Desa Tamblang dan seluruh Kelian Banjar Dinas yang ada di Desa Tamblang;

2. Lembaga – lembaga yang ada di Desa Tamblang yaitu : BPD, LPM, PKK;

3. Kelompok – kelompok masyarakat yaitu: Posyandu, Kelompok Tani, Kelompok Wanita Tani, Subak (Kelompok Pengelola Air);

4. Utusan dari Desa Pakraman yaitu : Pajuru Desa Pakraman, Pecalang serta Sekaa Teruna (ST);

5. Warga Desa Tamblang yang diundang.
Tahapan – tahapan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007-2013 melalui 4 (tiga) tahap yaitu :

1.4.1. Tahapan Perumusan;
Tahapan Perumusan diadakan diskusi sebanyak 6 (enam) kali putaran :

1.4.1.1. Dimana 3 kali diskusi untuk penggalian permasalahan di Desa Tamblang hingga melahirkan perumusan permasalahan sampai pada penentuan skala prioritas permasalahan yang dilakukan secara obyektif dengan variabel permasalahan yang telah disepakati peserta diskusi.

1.4.1.2. Dan 3 kali diskusi untuk merumuskan usulan sebagai jalan keluar setiap permasalahan yang ada.

1.4.2. Tahapan Penyusunan Visi, Misi, Tujuan Sasaran serta Rencana Kerja;

1.4.3. Tahapan Penyusunan Indikator Kinerja (Performent Indicator) untuk Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program;
Indikator Kinerja (Performent Indicator) merupakan alat ukur atau instrumen untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang.

1.4.4. Tahapan Penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007-2013.
Tahapan ini merupakan tahapan akhir yaitu penetapan Peraturan Desa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang Tahun 2007-2013 yang ditandatangani oleh kepala desa dengan Persetujuan Ketua BPD Tamblang.

1 comment:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tamblang BAB I <-- that's what i was looking for http://www.mastersdissertation.co.uk/dissertation_articles/history_dissertation.htm

    ReplyDelete